Senin, 11 April 2011

Thaharoh

1. Kitab Thaharah
Oleh : Drs. Agus Subandi
Hadits ke-1
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda tentang (air) laut. "Laut itu airnya suci dan mensucikan, bangkainya pun halal." Dikeluarkan oleh Imam Empat dan Ibnu Syaibah. Lafadh hadits menurut riwayat Ibnu Syaibah dan dianggap shohih oleh oleh Ibnu Khuzaimah dan Tirmidzi. Malik, Syafi'i dan Ahmad juga meriwayatkannya.
Hadits ke-2
Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya (hakekat) air adalah suci dan mensucikan, tak ada sesuatu pun yang menajiskannya." Dikeluarkan oleh Imam Tiga dan dinilai shahih oleh Ahmad.
Hadits ke-3
Dari Abu Umamah al-Bahily Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya air itu tidak ada sesuatu pun yang dapat menajiskannya kecuali oleh sesuatu yang dapat merubah bau, rasa atau warnanya." Dikeluarkan oleh Ibnu Majah dan dianggap lemah oleh Ibnu Hatim.
Hadits ke-4
Menurut hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi: "Air itu suci dan mensucikan kecuali jika ia berubah baunya, rasanya atau warnanya dengan suatu najis yang masuk di dalamnya."
Hadits ke-5
Dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Jika banyaknya air telah mencapai dua kullah maka ia tidak mengandung kotoran." Dalam suatu lafadz hadits: "Tidak najis". Dikeluarkan oleh Imam Empat dan dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah, Hakim, dan Ibnu Hibban.
Hadits ke-6
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah seseorang di antara kamu mandi dalam air yang tergenang (tidak mengalir) ketika dalam keadaan junub." Dikeluarkan oleh Muslim.
Hadits ke-7
Menurut Riwayat Imam Bukhari: "Janganlah sekali-kali seseorang di antara kamu kencing dalam air tergenang yang tidak mengalir kemudian dia mandi di dalamnya."
Hadits ke-8
Menurut riwayat Muslim dan Abu Dawud: "Dan janganlah seseorang mandi junub di dalamnya."
Hadits ke-9
Seorang laki-laki yang bersahabat dengan Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang perempuan mandi dari sisa air laki-laki atau laki-laki dari sisa air perempuan, namun hendaklah keduanya menyiduk (mengambil) air bersama-sama. Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Nasa'i, dan sanadnya benar.
Hadits ke-10
Dari Ibnu Abbas r.a: Bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah mandi dari air sisa Maimunah r.a. Diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Hadits ke-11
Menurut para pengarang kitab Sunan: Sebagian istri Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mandi dalam satu tempat air, lalu Nabi datang hendak mandi dengan air itu, maka berkatalah istrinya: Sesungguhnya aku sedang junub. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya air itu tidak menjadi junub." Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah.
Hadits ke-12
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sucinya tempat air seseorang diantara kamu jika dijilat anjing ialah dengan dicuci tujuh kali, yang pertamanya dicampur dengan debu tanah." Dikeluarkan oleh Muslim. Dalam riwayat lain disebutkan: "Hendaklah ia membuang air itu." Menurut riwayat Tirmidzi: "Yang terakhir atau yang pertama (dicampur dengan debu tanah).
Hadits ke-13
Dari Abu Qotadah Radliyallaahu 'anhu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda perihal kucing -bahwa kucing itu tidaklah najis, ia adalah termasuk hewan berkeliaran di sekitarmu. Diriwayatkan oleh Imam Empat dan dianggap shahih oleh Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah.
Hadits ke-14
Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu berkata: "Seseorang Badui datang kemudian kencing di suatu sudut masjid, maka orang-orang menghardiknya, lalu NabiShallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mereka. Ketika ia telah selesai kencing, Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menyuruh untuk diambilkan setimba air lalu disiramkan di atas bekas kencing itu." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-15
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Dua macam bangkai itu adalah belalang dan ikan, sedangkan dua macam darah adalah hati dan jantung." Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah, dan di dalam sanadnya ada kelemahan.
Hadits ke-16
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila ada lalat jatuh ke dalam minuman seseorang di antara kamu maka benamkanlah lalat itu kemudian keluarkanlah, sebab ada salah satu sayapnya ada penyakit dan pada sayap lainnya ada obat penawar." Dikeluarkan oleh Bukhari dan Abu Dawud dengan tambahan: "Dan hendaknya ia waspada dengan sayap yang ada penyakitnya."
Hadits ke-17
Dari Abu Waqid Al-Laitsi Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Anggota yang terputus dari binatang yang masih hidup adalah termasuk bangkai." Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi dan beliau menyatakannya shahih. Lafadz hadits ini menurut Tirmidzi.
Hadits ke-18
Dari Hudzaifah Ibnu Al-Yamani Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah kamu minum dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak, dan jangan pula kamu makan dengan piring yang terbuat dari keduanya, karena barang-barang itu untuk mereka di dunia sedang untukmu di akhirat." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-19
Dari Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Orang yang minum dengan bejana dari perak sungguh ia hanyalah memasukkan api jahannam ke dalam perutnya." Muttafaq Alaih.
Hadits ke-20
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Jika kulit binatang telah disamak maka ia menjadi suci." Diriwayatkan oleh Muslim
Hadits ke-21
Menurut riwayat Imam Empat: "Kulit binatang apapun yang telah disamak (ia menjadi suci)."
Hadits ke-22
Dari Salamah Ibnu al-Muhabbiq Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Menyamak kulit bangkai adalah mensucikannya." Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-23
Maimunah Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melewati seekor kambing yang sedang diseret orang-orang. Beliau bersabda: "Alangkah baiknya jika engkau mengambil kulitnya." Mereka berkata: "Ia benar-benar telah mati." Beliau bersabda: "Ia dapat disucikan dengan air dan daun salam." Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa'i.
Hadits ke-24
Abu Tsa'labah al-Khusny berkata: "Saya bertanya, wahai Rasulullah, kami tinggal di daerah Ahlul Kitab, bolehkah kami makan dengan bejana mereka?" Beliau menjawab: "Janganlah engkau makan dengan bejana mereka kecuali jika engkau tidak mendapatkan yang lain. Oleh karena itu bersihkanlah dahulu dan makanlah dengan bejana tersebut." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-25
Dari Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan para sahabatnya berwudlu di mazadah (tempat air yang terbuat dari kulit binatang) milik seorang perempuan musyrik. Muttafaq Alaihi dalam hadits yang panjang.
Hadits ke-26
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa bejana Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam retak, lalu beliau menambal tempat yang retak itu dengan pengikat dari perak. Diriwayatkan oleh Bukhari.
Hadits ke-27
Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah ditanya tentang khamar (minuman memabukkan) yang dijadikan cuka. Beliau bersabda: "Tidak boleh." Riwayat Muslim dan Tirmidzi. Menurut Tirmidzi hadits ini hasan dan shahih.
Hadits ke-28
Darinya (Anas Ibnu Malik r.a), dia berkata: "Ketika hari perang Khaibar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan Abu Thalhah, kemudian beliau berseru: "Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang engkau sekalian memakan daging keledai negeri (bukan yang liar) karena ia kotor." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-29
Amru Ibnu Kharijah Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi saw berkhotbah pada waktu kami di Mina sedang beliau di atas binatang kendaraannya, dan air liur binatang tersebut mengalir di atas pundakku. Dikeluarkan oleh Ahmad dan Tirmidzi, dan dinilainya hadits shahih.
Hadits ke-30
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah mencuci pakaian bekas kami, lalu keluar untuk menunaikan shalat dengan pakaian tersebut, dan saya masih melihat bekas cucian itu. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-31
Dalam Hadits riwayat Muslim: Aku benar-benar pernah menggosoknya (bekas mani) dari pakaian Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, kemudian beliau sholat dengan pakaian tersebut.
Hadits ke-32
Dalam Lafadz lain hadits riwayat Muslim: Aku benar-benar pernah mengerik mani kering dengan kukuku dari pakaian beliau.
Hadits ke-33
Dari Abu Samah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Bekas air kencing bayi perempuan harus dicuci dan bekas air kencing bayi laki-laki cukup diperciki dengan air." Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Nasa'i. Oleh Hakim hadits ini dinilai shahih.
Hadits ke-34
Dari Asma binti Abu Bakar Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda tentang darah haid yang mengenai pakaian: "Engkau kikis, engkau gosok dengan air lalu siramlah, baru kemudian engkau boleh sholat dengan pakaian itu." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-35
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata: Khaulah bertanya, wahai Rasulullah, meskipun darah itu tidak hilang? Beliau menjawab: "Engkau cukup membersihkannya dengan air dan bekasnya tidak mengapa bagimu." Dikeluarkan oleh Tirmidzi dengan sanad yang lemah.
Hadits ke-36
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu dari Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bahwa beliau bersabda: "Seandainya tidak memberatkan atas umatku niscaya aku perintahkan mereka bersiwak (menggosok gigi dengan kayu aurok) pada setiap kali wudlu." Dikeluarkan oleh Malik, Ahmad dan Nasa'i. Oleh Ibnu Khuzaimah dinilai sebagai hadits shahih, sedang Bukhari menganggapnya sebagai hadits muallaq.
Hadits ke-37
Dari Humran bahwa Utsman meminta air wudlu. Ia membasuh kedua telapak tangannya tiga kali, lalu berkumur dan menghisap air dengan hidung dan menghembuskannya keluar, kemudian membasuh wajahnya tiga kali. Lalu membasuh tangan kanannya hingga siku-siku tiga kali dan tangan kirinya pun begitu pula. Kemudian mengusap kepalanya, lalu membasuh kaki kanannya hingga kedua mata kaki tiga kali dan kaki kirinya pun begitu pula. Kemudian ia berkata: Saya melihat Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berwudlu seperti wudlu-ku ini. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-38
Dari Ali Radliyallaahu 'anhu tentang cara berwudlu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, dia berkata: Beliau mengusap kepalanya satu kali. Dikeluarkan oleh Abu Dawud. Tirmidzi dan Nasa'i juga meriwayatkannya dengan sanad yang shahih, bahkan Tirmidzi menyatakan bahwa ini adalah hadits yang paling shahih pada bab tersebut.
Hadits ke-39
Dari Abdullah Ibnu Zain Ibnu Ashim Radliyallaahu 'anhu tentang cara berwudlu, dia berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengusap kepalanya dengan kedua tangannya dari muka ke belakang dan dari belakang ke muka. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-40
Lafadz lain dalam riwayat Bukhari - Muslim disebutkan: Beliau mulai dari bagian depan kepalanya sehingga mengusapkan kedua tangannya sampai pada tengkuknya, lalu mengembalikan kedua tangannya ke bagian semula
Hadits ke-41
Dari Abdullah Ibnu Amr Radliyallaahu 'anhu tentang cara berwudlu, ia berkata: Kemudian beliau mengusap kepalanya dan memasukkan kedua jari telunjuknya ke dalam kedua telinganya dan mengusap bagian luar kedua telinganya dengan ibu jarinya. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa'i. Ibnu Khuzaimah menggolongkannya hadits shahih.
Hadits ke-42
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seseorang di antara kamu bangun dari tidur maka hendaklah ia menghisap air ke dalam hidungnya tiga kali dan menghembuskannya keluar karena setan tidur di dalam rongga hidung itu." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-43
Dari dia pula: "Apabila seseorang di antara kamu bangun dari tidurnya, maka janganlah ia langsung memasukkan tangannya ke dalam tempat air sebelum mencucinya tiga kali terlebih dahulu, sebab ia tidak mengetahui apa yang telah dikerjakan oleh tangannya pada waktu malam." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim.
Hadits ke-44
Laqith Ibnu Shabirah Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sempurnakanlah dalam berwudlu, usaplah sela-sela jari, dan isaplah air ke dalam hidung dalam-dalam kecuali jika engkau sedang berpuasa." Riwayat Imam Empat dan hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah.
Hadits ke-45
Menurut riwayat Abu Dawud: "Jika engkau berwudlu berkumurlah."
Hadits ke-46
Dari Utsman Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menyela-nyelai jenggotnya dalam berwudlu. Dikeluarkan oleh Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah.
Hadits ke-47
Abdullah ibnu Zaid berkata: Bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah diberi air sebanyak dua pertiga mud, lalu beliau gunakan untuk menggosok kedua tangannya. Dikeluarkan oleh Ahmad dan dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah.
Hadits ke-48
Dari dia pula: bahwa dia pernah melihat Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengambil air untuk mengusap kedua telinganya selain air yang beliau ambil untuk mengusap kepalanya. Dikeluarkan oleh Baihaqi. Menurut riwayat Muslim disebutkan: Beliau mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa dari yang digunakan untuk mengusap kedua tangannya. Inilah yang mahfudh.
Hadits ke-49
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya umatku akan datang pada hari kiamat dalam keadaan wajah dan tangan yang berkilauan dari bekas wudlu. Maka barangsiapa di antara kamu yang dapat memperpanjang kilauannya hendaklah ia mengerjakannya. Muttafaq Alaihi, menurut riwayat Muslim.
Hadits ke-50
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Adalah Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam suka mendahulukan yang kanan dalam bersandal, menyisir rambut, bersuci, dan dalam segala hal. Muttafaq Alaihi
Hadits ke-51
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila kamu sekalian berwudlu maka mulailah dengan bagian-bagian anggotamu yang kanan." Dikeluarkan oleh Imam Empat dan shahih menurut Ibnu Khuzaimah.
Hadits ke-52
Dari Mughirah Ibnu Syu'bah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berwudlu, lalu beliau mengusap ubun-ubunnya, bagian atas sorbannya, dan kedua sepatunya. Dikeluarkan oleh Muslim.
Hadits ke-53
Dari Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu tentang cara haji Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Mulailah dengan apa yang telah dimulai oleh Allah." Diriwayatkan oleh Nasa'i dengan kalimat perintah, sedang Muslim meriwayatkannya dengan kalimat berita.
Hadits ke-54
Dia berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam jika berwudlu mengalirkan air pada kedua siku-sikunya. Dikeluarkan oleh Daruquthni dengan sanad yang lemah.
Hadits ke-55
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidaklah sah wudlu seseorang yang tidak menyebut nama Allah." Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah dengan sanad yang lemah.
Hadits ke-56
Dalam hadits serupa yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Said Ibnu Zaid dan Abu Said, Ahmad berkata: Tidak dapat ditetapkan suatu hukum apapun berdasarkan hadits itu.
Hadits ke-57
Dari Thalhah Ibnu Musharrif, dari ayahnya, dari kakeknya, dia berkata: Aku melihat Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memisahkan antara berkumur dan hirup air melalui hidung. Riwayat Abu Dawud dengan sanad yang lemah.
Hadits ke-58
Dari Ali Radliyallaahu 'anhu tentang cara wudlu: Kemudian Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berkumur dan menghisap air melalui hidung dengan telapak tangan yang digunakan untuk mengambil air. Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Nasa'i.
Hadits ke-59
Dari Abdullah Ibnu Zaid Radliyallaahu 'anhu tentang cara berwudlu: Kemudian beliau memasukkan tangannya, lalu berkumur, dan menghisap air melalui hidung satu tangan. Beliau melakukannya tiga kali. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-60
Anas Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melihat seorang laki-laki yang pada telapak kakinya ada bagian sebesar kuku yang belum terkena air, maka beliau bersabda: "Kembalilah, lalu sempurnakan wudlumu." Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Nasa'i.
Hadits ke-61
Dari Anas r.a, dia berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berwudlu dengan satu mud air dan mandi dengan satu sho' hingg lima mud air. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-62
Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tiada seorang pun di antara kamu yang berwudlu dengan sempurna, kemudian berdo'a: Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Esa tiada sekutu bagiNya dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hambaNya dan utusanNya,-kecuali telah dibukakan baginya pintu syurga yang delapan, ia dapat masuk melalui pintu manapun yang ia kehendaki." Diriwayatkan oleh Muslim dan Tirmidzi dengan tambahan (doa): "Ya Allah jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku pula termasuk orang-orang yang selalu mensucikan diri."
Hadits ke-63
Mughirah Ibnu Syu'bah Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku pernah bersama Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam ketika beliau berwudlu aku membungkuk untuk melepas kedua sepatunya, lalu beliau bersabda: "Biarkanlah keduanya, sebab aku dalam keadaan suci ketika aku mengenakannya." Kemudian beliau mengusap bagian atas keduanya. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-64
Menurut riwayat Imam Empat kecuali Nasa'i: bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengusap sepatu bagian atas dan bawahnya. Dalam sanad hadits ini ada kelemahan.
Hadits ke-65
Ali Radliyallaahu 'anhu berkata: Jikalau agama itu cukup dengan pikiran maka bagian bawah sepatu lebih utama untuk diusap daripada bagian atas. Aku benar-benar melihat Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengusap punggung kedua sepatunya. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang baik.
Hadits ke-66
Shafwan Ibnu Assal berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah menyuruh kami jika kami sedang bepergian untuk tidak melepas sepatu kami selama tiga hari tiga malam lantaran buang air besar, kencing, dan tidur kecuali karena jinabat. Dikeluarkan oleh Nasa'i, Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah. Lafadz menurut Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah.
Hadits ke-67
Ali Ibnu Abu Thalib Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menetapkan tiga hari tiga malam untuk musafir (orang yang bepergian) dan sehari semalam untuk orang yang menetap --yakni dalam hal mengusap kedua sepatu. Riwayat Muslim.
Hadits ke-68
Tsauban Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengirim pasukan tentara, beliau memerintahkan mereka agar mengusap ashoib --yaitu sorban-sorban dan tasakhin-- yakni sepatu. Riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-69
Dari Umar Radliyallaahu 'anhu secara mauquf dan dari Anas Radliyallaahu 'anhu secara marfu': "Apabila seseorang di antara kamu berwudlu sedang dia bersepatu maka hendaknya ia mengusap bagian atas keduanya dan sholat dengan mengenakannya tanpa melepasnya jika ia menghendaki kecuali karena jinabat." Diriwayatkan oleh Daruquthni dan Hakim. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-70
Melalui Abu Bakrah dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam: Bahwa beliau memberikan kemudahan bagi musafir tiga hari tiga malam dan bagi mukim (orang yang menetap) sehari semalam, apabila ia telah bersuci dan memakai kedua sepatunya maka ia cukup mengusap bagian atasnya." Diriwayatkan oleh Daruquthni dan shahih menurut Ibnu Khuzaimah.
Hadits ke-71
Dari Ubay Ibnu Imarah Radliyallaahu 'anhu bahwa dia bertanya: Ya Rasulullah, bolehkah aku mengusap kedua sepatuku? Rasul menjawab: "ya, boleh." Ia bertanya: dua hari? Rasul menjawab: "ya, boleh." Ia bertanya lagi: tiga hari? Rasul menjawab: "ya, boleh sekehendakmu." Dikeluarkan oleh Abu Dawud dengan menyatakan bahwa hadits ini tidak kuat.
Hadits ke-72
Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu berkata: pernah para shahabat Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pada jamannya menunggu waktu isya' sampai kepala mereka terangguk-angguk (karena kantuk), kemudian mereka shalat dan tidak berwudlu. Dikeluarkan oleh Abu Dawud, shahih menurut Daruquthni dan berasal dari riwayat Muslim.
Hadits ke-73
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Fathimah binti Abu Hubaisy datang ke hadapan Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam seraya berkata: Wahai Rasulullah, sungguh, aku ini perempuan yang selalu keluar darah (istihadlah) dan tidak pernah suci, bolehkah aku meninggalkan shalat? Rasul menjawab: "Tidak boleh, itu hanya penyakit dan bukan darah haid. Apabila haidmu datang tinggalkanlah shalat dan apabila ia berhenti maka bersihkanlah dirimu dari darah itu (mandi) lalu shalatlah." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-74
Menurut Riwayat Bukhari: "Kemudian berwudlulah pada setiap kali hendak shalat." Imam Muslim memberikan isyarat bahwa kalimat tersebut sengaja dibuang oleh Bukhari.
Hadits ke-75
Ali Ibnu Abu Thalib Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku adalah seorang laki-laki yang sering mengeluarkan madzi, maka aku suruh Miqdad untuk menanyakan hal itu pada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan bertanyalah ia pada beliau. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menjawab: "Dalam masalah itu wajib berwudlu." Muttafaq Alaihi, lafadznya menurut riwayat Bukhari.
Hadits ke-76
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mencium sebagian istrinya kemudian keluar menunaikan shalat tanpa berwudlu dahulu. Diriwayatkan oleh Ahmad dan dinilai lemah oleh Bukhari.
Hadits ke-77
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seseorang di antara kamu merasakan sesuatu dalam perutnya, kemudian dia ragu-ragu apakah dia mengeluarkan sesuatu (kentut) atau tidak, maka janganlah sekali-kali ia keluar dari masjid kecuali ia mendengar suara atau mencium baunya." Dikeluarkan oleh Muslim.
Hadits ke-78
Thalq Ibnu Ali Radliyallaahu 'anhu berkata: Seorang laki-laki berkata: saya menyentuh kemaluanku, atau ia berkata: seseorang laki-laki menyentuh kemaluannya pada waktu shalat, apakah ia wajib berwudlu? Nabi menjawab: "Tidak, karena ia hanya sepotong daging dari tubuhmu." Dikeluarkan oleh Imam Lima dan shahih menurut Ibnu Hibban. Ibnul Madiny berkata: Hadits ini lebih baik daripada hadits Busrah.
Hadits ke-79
Dari Busrah binti Shofwan Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa menyentuh kemaluannya maka hendaklah ia berwudlu." Dikeluarkan oleh Imam Lima dan hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban. Imam Bukhari menyatakan bahwa ia adalah hadits yang paling shahih dalam bab ini.
Hadits ke-80
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah saw bersabda: "Barangsiapa yang muntah atau mengeluarkan darah dari hidung (mimisan) atau mengeluarkan dahak atau mengeluarkan madzi maka hendaklah ia berwudlu lalu meneruskan sisa shalatnya, namun selama itu ia tidak berbicara." Diriwayatkan oleh Ibnu Majah namun dianggap lemah oleh Ahmad dan lain-lain.
Hadits ke-81
Dari Jabir Ibnu Samurah Radliyallaahu 'anhu bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam : Apakah aku harus berwudlu setelah makan daging kambing? Beliau menjawab: "Jika engkau mau." Orang itu bertanya lagi: Apakah aku harus berwudlu setelah memakan daging unta? Beliau menjawab: "Ya." Diriwayatkan oleh Muslim.
Hadits ke-82
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa yang memandikan mayyit hendaknya ia mandi dan barangsiapa yang membawanya hendaknya ia berwudlu." Dikeluarkan oleh Ahmad, Nasa'i dan Tirmidzi. Tirmidzi menyatakan hadits ini hasan, sedang Ahmad berkata: tak ada sesuatu yang shahih dalam bab ini.
Hadits ke-83
Dari Abdullah Ibnu Abu Bakar Radliyallaahu 'anhu bahwa dalam surat yang ditulis Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam untuk Amr Ibnu Hazm terdapat keterangan bahwa tidak boleh menyentuh Al-Qur'an kecuali orang yang suci. Diriwayatkan oleh Malik dan mursal, Nasa'i dan Ibnu Hibban meriwayatkannya dengan maushul. hadits ini ma'lul.
Hadits ke-84
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam selalu berdzikir kepada Allah dalam setiap saat. Diriwayatkan oleh Muslim dan dita'liq oleh Bukhari.
Hadits ke-85
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berbekam lalu shalat tanpa berwudlu. Hadits dikeluarkan dan dilemahkan oleh Daruquthni.
Hadits ke-86
Dari Muawiyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Mata adalah tali pengikat dubur, maka apabila kedua mata telah tidur lepaslah tali pengikat itu." Diriwayatkan oleh Ahmad dan Thabrani.
Hadits ke-87
Ia menambahkan: "Dan barangsiapa tidur hendaknya ia berwudlu." Tambahan dalam hadits ini menurut Abu Dawud dari hadits Ali Radliyallaahu 'anhu tanpa sabda beliau: "Lepaslah tali pengikat itu." Dalam kedua sanad ini ada kelemahan.
Hadits ke-88
Menurut Riwayat Abu Dawud juga dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu dengan hadits marfu': "Wudlu itu hanya wajib bagi orang-orang yang tidur berbaring." Dalam sanadnya juga ada kelemahan.
Hadits ke-89
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Setan itu akan mendatangi seseorang di antara kamu pada saat dia shalat, lalu meniup pada duburnya dan membuatnya berkhayal seakan-akan ia telah kentut padahal ia tidak kentut. Jika ia mengalami hal itu maka janganlah ia membatalkan shalat sampai ia mendengar suara atau mencium baunya." Dikeluarkan oleh al-Bazzar.
Hadits ke-90
Hadits tersebut berasal dari shahih Bukhari-Muslim dari hadits Abdullah Ibnu Zaid.
Hadits ke-81
Dari Jabir Ibnu Samurah Radliyallaahu 'anhu bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam : Apakah aku harus berwudlu setelah makan daging kambing? Beliau menjawab: "Jika engkau mau." Orang itu bertanya lagi: Apakah aku harus berwudlu setelah memakan daging unta? Beliau menjawab: "Ya." Diriwayatkan oleh Muslim.
Hadits ke-82
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa yang memandikan mayyit hendaknya ia mandi dan barangsiapa yang membawanya hendaknya ia berwudlu." Dikeluarkan oleh Ahmad, Nasa'i dan Tirmidzi. Tirmidzi menyatakan hadits ini hasan, sedang Ahmad berkata: tak ada sesuatu yang shahih dalam bab ini.
Hadits ke-83
Dari Abdullah Ibnu Abu Bakar Radliyallaahu 'anhu bahwa dalam surat yang ditulis Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam untuk Amr Ibnu Hazm terdapat keterangan bahwa tidak boleh menyentuh Al-Qur'an kecuali orang yang suci. Diriwayatkan oleh Malik dan mursal, Nasa'i dan Ibnu Hibban meriwayatkannya dengan maushul. hadits ini ma'lul.
Hadits ke-84
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam selalu berdzikir kepada Allah dalam setiap saat. Diriwayatkan oleh Muslim dan dita'liq oleh Bukhari.
Hadits ke-85
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berbekam lalu shalat tanpa berwudlu. Hadits dikeluarkan dan dilemahkan oleh Daruquthni.
Hadits ke-86
Dari Muawiyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Mata adalah tali pengikat dubur, maka apabila kedua mata telah tidur lepaslah tali pengikat itu." Diriwayatkan oleh Ahmad dan Thabrani.
Hadits ke-87
Ia menambahkan: "Dan barangsiapa tidur hendaknya ia berwudlu." Tambahan dalam hadits ini menurut Abu Dawud dari hadits Ali Radliyallaahu 'anhu tanpa sabda beliau: "Lepaslah tali pengikat itu." Dalam kedua sanad ini ada kelemahan.
Hadits ke-88
Menurut Riwayat Abu Dawud juga dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu dengan hadits marfu': "Wudlu itu hanya wajib bagi orang-orang yang tidur berbaring." Dalam sanadnya juga ada kelemahan.
Hadits ke-89
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Setan itu akan mendatangi seseorang di antara kamu pada saat dia shalat, lalu meniup pada duburnya dan membuatnya berkhayal seakan-akan ia telah kentut padahal ia tidak kentut. Jika ia mengalami hal itu maka janganlah ia membatalkan shalat sampai ia mendengar suara atau mencium baunya." Dikeluarkan oleh al-Bazzar.
Hadits ke-90
Hadits tersebut berasal dari shahih Bukhari-Muslim dari hadits Abdullah Ibnu Zaid.
Hadits ke-91
Hadits serupa juga terdapat dalam riwayat Muslim dari Abu Hurairah.
Hadits ke-92
Menurut Hakim dari Abu Said dalam hadits marfu' : "Apabila setan datang kepada seseorang di antara kamu lalu berkata: Sesungguhnya engkau telah berhadats, hendaknya ia menjawab: Engkau bohong." Hadits ini juga dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dengan lafadz: "Hendaknya ia mengatakan dalam hatinya sendiri."
Hadits ke-93
Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu berkata: Adalah Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam apabila masuk kakus (WC), beliau menanggalkan cincinnya. Diriwayatkan oleh Imam Empat tetapi dianggap ma'lul.
Hadits ke-94
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam apabila masuk kakus beliau berdo'a: "Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hal-hal yang keji dan kotor." Dikeluarkan oleh Imam Tujuh.
Hadits ke-95
Anas Radliyallaahu 'anhu berkata: Pernah Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam masuk ke kakus, lalu aku dan seorang pemuda yang sebaya denganku membawakan bejana berisi air dan sebatang tongkat, kemudian beliau bersuci dengan air tersebut. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-96
Dari Al-Mughirah Ibnu Syu'bah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda padaku: "Ambillah bejana itu." Kemudian beliau pergi hingga aku tidak melihatnya, lalu beliau buang air besar. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-97
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Jauhkanlah dirimu dari dua perbuatan terkutuk, yaitu suka buang air di jalan umum atau suka buang air di tempat orang berteduh." Riwayat Imam Muslim.
Hadits ke-98
Abu Dawud menambahkan dari Muadz r.a: "Dan tempat-tempat sumber air." Lafadznya ialah: "Jauhkanlah dirimu dari tiga perbuatan terkutuk yaitu buang air besar di tempat-tempat sumber air, di tengah jalan raya, dan di tempat perteduhan."
Hadits ke-99
Dalam riwayat Ahmad Ibnu Abbas r.a: "Atau di tempat menggenangnya air." Dalam kedua hadits di atas ada kelemahan.
Hadits ke-100
Imam Thabrani mengeluarkan sebuah hadits yang melarang buang air besar di bawah pohon berbuah dan di tepi sungai yang mengalir. Dari hadits Ibnu Umar dengan sanad yang lemah.
Hadits ke-101
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila dua orang buang air besar maka hendaknya masing-masing bersembunyi dan tidak saling berbicara, sebab Allah mengutuk perbuatan yang sedemikian." Diriwayatkan oleh Ahmad, hadits shahih menurut Ibnus Sakan dan Ibnul Qathan. Hadits ini ma'lul.
Hadits ke-102
Dari Abu Qotadah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah sekali-kali seseorang di antara kamu menyentuh kemaluannya dengan tangan kanan ketika sedang kencing, jangan membersihkan bekas kotorannya dengan tangan kanan, dan jangan pula bernafas dalam tempat air." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim.
Hadits ke-103
Salman Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam benar-benar telah melarang kami menghadap kiblat pada saat buang air besar atau kecil, atau ber-istinja' (membersihkan kotoran) dengan tangan kanan, atau beristinja' dengan batu kurang dari tiga biji, atau beristinja' dengan kotoran hewan atau dengan tulang. Hadits riwayat Muslim.
Hadits ke-104
Hadits menurut Imam Tujuh dari Abu Ayyub Al-Anshari Radliyallaahu 'anhu berbunyi: "Janganlah menghadap kiblat atau membelakanginya akan tetapi menghadaplah ke arah timur atau barat."
Hadits ke-105
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa yang hendak buang air hendaklah ia membuat penutup." Riwayat Abu Dawud.
Hadits ke-106
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam jika telah keluar dari buang air besar, beliau berdo'a: "Aku mohon ampunan-Mu." Diriwayatkan oleh Imam Lima. Hadits shahih menurut Abu Hatim dan Hakim.
Hadits ke-107
Ibnu Mas'u d Radliyallaahu 'anhu berkata: "Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam hendak buang air besar, lalu beliau menyuruhku untuk mengambilkan tiga biji batu, kemudian saya hanya mendapatkan dua biji dan tidak menemukan yang ketiga. Lalu saya membawakan kotoran binatang. Beliau mengambil dua biji batu tersebut dan membuang kotoran binatang seraya bersabda: "Ini kotoran menjijikkan." Diriwayatkan oleh Bukhari. Ahmad dan Daruquthni menambahkan: "Ambilkan aku yang lain."
Hadits ke-108
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang untuk beristinja' dengan tulang atau kotoran binatang, dan bersabda: "Keduanya tidak dapat mensucikan." Riwayat Daruquthni dan hadits ini dinilai shahih.
Hadits ke-109
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sucikanlah dirimu dari air kencing karena kebanyakan siksa kubur itu berasal darinya." Riwayat Daruquthni.
Hadits ke-110
Menurut riwayat Hakim: "Kebanyakan siksa kubur itu disebabkan (tidak membasuh) air kencing." Hadits ini sanadnya shahih.
Hadits ke-111
Suraqah Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengajari kami tentang cara buang air besar yaitu agar kami duduk di atas kaki kiri dan merentangkan kaki kanan. Diriwayatkan oleh Baihaqi dengan sanad yang lemah.
Hadits ke-112
Dari Isa Ibnu Yazdad dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah saw bersabda: "Apabila seseorang di antara kamu telah selesai buang air kecil maka hendaknya ia mengurut kemaluannya tiga kali." Riwayat Ibnu Majah dengan sanad yang lemah.
Hadits ke-113
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam setelah bertanya kepada penduduk Quba, beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah memuji kamu sekalian." Mereka berkata: Sesungguhnya kami selalu beristinja' dengan air setelah dengan batu. Diriwayatkan oleh Al-Bazzar dengan sanad yang lemah. Asal hadits ini ada dalam riwayat Abu Dawud.
Hadits ke-114
Hadits tersebut dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah dari hadits Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu tanpa menyebut istinja' dengan batu.
Hadits ke-115
Dari Abu said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Air itu dari air." Riwayat Muslim yang berasal dari Bukhari.
Hadits ke-116
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seorang laki-laki duduk di antara empat bagian (tubuh) wanita lalu mencampurinya, maka ia telah wajib mandi." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-117
Riwayat Muslim menambahkan: "Meskipun ia belum mengeluarkan (air mani)."
Hadits ke-118
Dari Anas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda tentang wanita yang bermimpi sebagaimana mimpinya seorang laki-laki, beliau bersabda: "Ia harus mandi." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-119
Imam Muslim menambahkan: Ummu Salamah bertanya: Adakah hal ini terjadi? Nabi menjawab: "Ya, lalu darimana datangnya persamaan?"
Hadits ke-120
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam biasanya mandi karena empat hal: jinabat, hari Jum'at, berbekam dan memandikan mayit. Riwayat Abu Dawud dan dinyatakan shahih oleh Ibnu Khuzaimah.
Hadits ke-121
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu tentang kisah tsamamah Ibnu Utsal ketika masuk Islam, Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menyuruhnya mandi. Riwayat Abdur Rozaq dan asalnya Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-122
Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Mandi hari Jum'at itu wajib bagi setiap orang yang telah bermimpi (baligh." Riwayat Imam Tujuh.
Hadits ke-123
Dari Samurah Ibnu Jundab Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa yang berwudlu pada hari Jum'at berarti telah menjalankan sunnah dan sudah baik, dan barangsiapa yang mandi maka itu lebih utama." Riwayat Imam Tujuh dan dinilai hasan oleh Tirmidzi.
Hadits ke-124
Ali Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam selalu membaca Al-Qur'an pada kami selama beliau tidak junub. Riwayat Imam Tujuh dan lafadznya dari Tirmidzi. Hadits ini shahih menurut Tirmidzi dan hasan menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-125
Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seseorang di antara kamu mendatangi istrinya (bersetubuh) kemudian ingin mengulanginya lagi maka hendaklah ia berwudlu antara keduanya." Hadits riwayat Muslim.
Hadits ke-126
Hakim menambahkan: "Karena wudlu itu memberikan semangat untuk mengulanginya lagi."
Hadits ke-127
Menurut Imam Empat dari 'Aisyah r.a, dia berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah tidur dalam keadaan junub tanpa menyentuh air. Hadits ini ma'lul.
Hadits ke-128
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Biasanya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam jika mandi karena jinabat akan mulai dengan membersihkan kedua tangannya, kemudian menumpahkan air dari tangan kanan ke tangan kiri, lalu mencuci kemaluannya, kemudian berwudlu, lalu mengambil air, kemudian memasukkan jari-jarinya ke pangkal-pangkal rambut, lalu menyiram kepalanya tiga genggam air, kemudian mengguyur seluruh tubuhnya dan mencuci kedua kakinya. Muttafaq Alaihi dan lafadznya dari Muslim.
Hadits ke-129
Menurut Riwayat Bukhari-Muslim dari hadits Maimunah: Kemudian beliau menyiram kemaluannya dan membasuhnya dengan tangan kiri, lalu menggosok tangannya pada tanah.
Hadits ke-130
Dalam suatu riwayat: Lalu beliau menggosok tangannya dengan debu tanah. Di akhir riwayat itu disebutkan: Kemudian aku memberikannya saputangan namun beliau menolaknya. Dalam hadits itu disebutkan: Beliau mengeringkan air dengna tangannya.
Hadits ke-131
Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku bertanya, wahai Rasulullah, sungguh aku ini wanita yang mengikat rambut kepalaku. Apakah aku harus membukanya untuk mandi jinabat? Dalam riwayat lain disebutkan: Dan mandi dari haid? Nabi menjawab: "Tidak, tapi kamu cukup mengguyur air di atas kepalamu tiga kali." Riwayat Muslim.
Hadits ke-132
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi orang yang sedang haid dan junub." Riwayat bu Dawud dan hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah.
Hadits ke-133
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu pula, dia berkata: Aku pernah mandi dari jinabat bersama Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dengan satu tempat air, tngna kami selalu bergantian mengambil air. Muttafaq Alaihi. Ibnu Hibban menambahkan: Dan tangan kami bersentuhan.
Hadits ke-134
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya di bawah setiap helai rambut terdapat jinabat. Oleh karena itu cucilah rambut dan bersihkanlah kulitnya." Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi, dan keduanya menganggap hadits ini lemah.
Hadits ke-135
Menurut Ahmad dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu terdapat hadits serupa. Namun ada perawi yang tidak dikenal.
Hadits ke-136
Dari Jabir Ibnu Abdullah bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Aku diberi lima hal yang belum pernah diberikan kepad seorang pun sebelumku, yaitu aku ditolong dengan rasa ketakutan (musuhku) sejauh perjalanan sebulan; bumi dijadikan untukku sebagai tempat sujud (masjid) dan alat bersuci, maka siapapun menemui waktu shalat hendaklah ia segera shalat." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-137
Dan menurut Hadits Hudzaifah Radliyallaahu 'anhu yang diriwayatkan oleh Muslim disebutkan: "Dan debunya dijadikan bagi kami sebagai alat bersuci."
Hadits ke-138
Menurut Ahmad dari Ali r.a: Dan dijadikan tanah bagiku sebagai pembersih.
Hadits ke-139
Ammar Ibnu Yassir Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam telah mengutusku untuk suatu keperluan, lalu aku junub dan tidak mendapatkan air, maka aku bergulingan di atas tanah seperti yang dilakukan binatang, kemudian aku mendatangi Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan menceritakan hal itu padanya. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "sesungguhnya engkau cukup degnan kedua belah tanganmu begini." Lalu beliau menepuk tanah sekali, kemudian mengusapkan tangan kirinya atas tangan kanannya, punggung kedua telapak tangan, dan wajahnya. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.
Hadits ke-140
Dalam suatu riwayat Bukhari disebutkan: Beliau menepuk tanah dengan kedua telapak tangannya dan meniupnya, lalu mengusap wajah dan kedua telapak tangannya.
Hadits ke-141
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tayammum itu dengan dua tepukan. Tepukan untuk muka dan tepukan untuk kedua belah tangan hingga siku-siku." Riwayat Daruquthni dan para Imam Hadits menganggapnya mauquf.
Hadits ke-142
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tanah itu merupakan alat berwudlu bagi orang Islam, meskipun ia tidak menjumpai air hingga sepuluh tahun. Maka jika ia telah mendapatkan air, hendaklah ia bertakwa kepada Allah dan menggunakan air itu untuk mengusap kulitnya." Diriwayatkan oleh al-Bazzar. Shahih menurut Ibnul Qaththan dan mursal menurut Daruquthni.
Hadits ke-143
Menurut riwayat Tirmidzi dari Abu Dzar ada hadits serupa dengan hadits tersebut. Hadits tersebut shahih menurutnya.
Hadits ke-144
Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada dua orang laki-laki keluar bepergian, lalu datanglah waktu shalat sedangkan mereka tidak mempunyai air, maka mereka bertayamum dengan tanah suci dan menunaikan shalat. Kemudian mereka menjumpai air pada waktu itu juga. Lalu salah seorang dari keduanya mengulangi shalat dan wudlu sedang yang lainnya tidak. Kemudian mereka menghadap Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan menceritakan hal itu kepadanya. Maka beliau bersabda kepada orang yang tidak mengulanginya: "Engkau telah melakukan sesuai sunnah dan shalatmu sudah sah bagimu." Dan beliau bersabda kepada yang lainnya: "Engkau mendapatkan pahala dua kali." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i.
Hadits ke-145
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu tentang firman Allah (Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan), beliau mengatakan: "Apabila seseorang mengalami luka-luka di jalan Allah atau terserang penyakit kudis lalu ia junub, tetapi dia takut akan mati jika dia mandi maka bolehlah baginya bertayammum." Riwayat Daruquthni secara mauquf, marfu' menurut al-Bazzar, dan shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Hakim.
Hadits ke-146
Ali Radliyallaahu 'anhu berkata: Salah satu dari pergelanganku retak. Lalu aku tanyakan pada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliau menyuruhku agar aku mengusap di atas pembalutnya. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan sanad yang amat lemah.
Hadits ke-147
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu tentang seorang laki-laki yang terluka pada kepalanya, lalu mandi dan meninggal. (Nabi bersabda: "Cukup baginya bertayammum dan membalut lukanya dengan kain kemudian mengusap di atasnya dan membasuh seluruh tubuhnya." Riwayat Abu Dawud dengan sanad yang lemah. Di dalamnya ada perbedaan pendapat tentang para perawinya.
Hadits ke-148
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Termasuk sunnah Rasul adalah seseorang tidak menunaikan shalat dengan tayammum kecuali hanya untuk sekali shalat saja, kemudian dia bertayammum untuk shalat yang lain. Riwayat Daruquthni dengan sanad yang amat lemah.
Hadits ke-149
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Fatimah binti Abu Hubaisy sedang keluar darah penyakit (istihadlah). Maka bersabdalah Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam kepadanya: "Sesungguhnya darah haid adalah darah hitam yang telah dikenal. Jika memang darah itu yang keluar maka berhentilah dari shalat, namun jika darah yang lain berwudlulah dan shalatlah." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim. Abu Hatim mengingkari hadits ini.
Hadits ke-150
Dalam hadits Asma binti Umais menurut riwayat Abu Dawud: "Hendaklah dia duduk dalam suatu bejana air. Maka jika dia melihat warna kuning di atas permukaan air hendaknya ia mandi sekali untuk Dhuhur dan Ashar, mandi sekali untuk Maghrib dan Isya', dan mandi sekali untuk shalat subuh dan berwudlu antara waktu-waktu tersebut."
Hadits ke-151
Hamnah binti Jahsy berkata: Aku pernah mengeluarkan darah penyakit (istihadlah) yang banyak sekali. Maka aku menghadap Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallamuntuk meminta fatwanya. Beliau bersabda: "Itu hanya gangguan dari setan. Maka anggaplah enam atau tujuh hari sebagai masa haidmu kemudian mandilah. Jika engkau telah bersih shalatlah 24 atau 23 hari, berpuasa dan shalatlah karena hal itu cukup bagimu. Kerjakanlah seperti itu setiap bulan sebagaimana wanita-wanita yang haid. Jika engkau kuat untuk mengakhirkan shalat dhuhur dan mengawalkan shalat Ashar (maka kerjakanlah), kemudian engkau mandi ketika suci, dan engkau shalat Dhuhur dan Ashar dengan jamak. Kemudian engkau mengakhirkan shalat maghrib dan mengawalkan shalat Isya', lalu engkau mandi pada waktu subuh dan shalatlah." Beliau bersabda: "Inilah dua hal yang paling aku sukai." Diriwayatkan oleh Imam Lima kecuali Nasa'i. Shahih menurut Tirmidzi dan hasan menurut Bukhari.
Hadits ke-152
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Ummu Habibah binti Jahsy mengadukan pada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tentang darah (istihadlah. Beliau bersabda: "Berhentilah (dari shalat) selama masa haidmu menghalangimu, kemudian mandilah." Kemudian dia mandi untuk setiap kali shalat. Diriwayatkan oleh Muslim.
Hadits ke-153
Dalam suatu riwayat milik Bukhari: "Dan berwudlulah setiap kali shalat." Hadits tersebut juga menurut riwayat Abu Dawud dan lainnya dari jalan yang lain.
Hadits ke-154
Ummu Athiyyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Kami tidak menganggap apa-apa terhadap cairah keruh dan warna kekuningan setelah suci. Riwayat Bukhari dan Abu Dawud. Lafadznya milik Abu Dawud.
Hadits ke-155
Dari Anas Radliyallaahu 'anhu bahwa orang yahudi jika ada seorang perempuan di antara mereka yang haid, mereka tidak mengajaknya makan bersama. Maka Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Kerjakanlah segala sesuatu kecuali bersetubuh." Diriwayatkan oleh Muslim.
Hadits ke-156
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah menyuruh kepadaku mengenakan kain, dan aku laksanakan, lalu beliau menyentuhkan badannya kepadaku, padahal aku sedang haid. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-157
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu dari Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tentang orang yang mencampuri istrinya ketika dia sedang haid. Beliau bersabda: "Ia harus bersedakan satu atau setengah dinar." Riwayat Imam Lima. Shahih menurut Hakim dan Ibnul Qaththan dan mauquf menurut yang lainnya.
Hadits ke-158
Dari Abu Said Al-Khudry bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Bukankah wanita itu jika datang haid tidak boleh shalat dan berpuasa." Muttafaq Alaihi dalam hadits yang panjang.
Hadits ke-159
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Ketika kami telah tiba di desa Sarif (terletak di antara Mekah dan Madinah), aku datang bulan. Maka Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang haji, namun engkau jangan berthawaf di Baitullah sampai engkau suci." Muttafaq Alaihi dalam hadits yang panjang.
Hadits ke-160
Dari Muadz Ibnu Jabal Radliyallaahu 'anhu bahwa dia bertanya kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tentang apa yang dihalalkan bagi seorang laki-laki terhadap istrinya yang sedang haid. Beliau menjawab: "Apa yang ada di atas kain." Diriwayatkan dan dianggap lemah oleh Abu Dawud.
Hadits ke-161
Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu berkata: Wanita-wanita yang sedang nifas pada masa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam meninggalkan shalat selama 40 hari semenjak darah nifasnya keluar. Riwayat Imam Lima kecuali Nasa'i dan lafadznya dari Abu Dawud.
Hadits ke-162
Dalam lafadz lain menurut riwayat Abu Dawud: Dan Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tidak menyuruh mereka mengqadla shalat yang mereka tinggalkan saat nifas. Hadits ini shahih menurut Hakim.

________________________________________
Sumber: Kitab Hadits Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam, Oleh : Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Ashqolani.
http://www.mutiara-hadits.co.nr/
________________________________________
.:: HaditsWeb ::.
Shahih muslim



Kitab Bersuci


1. Kewajiban bersuci ketika salat
• Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Dari Rasulullah saw. beliau bersabda: Salat salah seorang di antara kalian tidak akan diterima apabila ia berhadas hingga ia berwudu. (Shahih Muslim No.330)
2. Cara wudu dan kesempurnaannya
• Hadis riwayat Usman bin Affan ra.:
Bahwa Ia (Usman ra.) minta air lalu berwudu. Beliau membasuh kedua telapak tangannya tiga kali lalu berkumur dan mengeluarkan air dari hidung. Kemudian membasuh wajahnya tiga kali, lantas membasuh tangan kanannya sampai siku tiga kali, tangan kirinya juga begitu. Setelah itu mengusap kepalanya, kemudian membasuh kaki kanannya sampai mata kaki tiga kali, begitu juga kaki kirinya. Kemudian berkata: Aku pernah melihat Rasulullah saw. berwudu seperti wuduku ini, lalu beliau bersabda: Barang siapa yang berwudu seperti cara wuduku ini, lalu salat dua rakaat, di mana dalam dua rakaat itu ia tidak berbicara dengan hatinya sendiri, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni. (Shahih Muslim No.331)
3. Keutamaan wudu dan salat sunat wudu
• Hadis riwayat Usman ra.:
Dari Abu Anas bahwa Usman ra. berwudu di kedai dan berkata: Maukah aku tunjukkan cara wudu Rasulullah saw.? Kemudian ia berwudu tiga kali tiga kali. (Shahih Muslim No.337)
4. Wudu Nabi saw.
• Hadis riwayat Abdullah bin Zaid bin Ashim Al-Anshari ra.:
Dia pernah diminta berwudu seperti wudu Rasulullah saw., Lalu ia minta air sebejana, kemudian menuangkannya pada kedua tangannya dan membasuhnya tiga kali. Setelah itu ia masukkan tangannya lalu mengeluarkannya, berkumur dan menghirup air ke hidung dari satu telapak tangan. Ia mengerjakannya tiga kali. Sesudah itu ia memasukkan tangannya lalu mengeluarkannya, kemudian membasuh wajahnya tiga kali. Setelah itu memasukkan tangannya lalu mengeluarkannya, kemudian membasuh kedua tangannya sampai siku masing-masing dua kali. Lalu memasukkan tangan lalu mengeluarkannya, kemudian mengusap kepala. Ia mengusapkan kedua tangannya ke depan lalu ke belakang. Setelah itu membasuh kedua kakinya sampai mata kaki, dan berkata: Demikianlah wudu Rasulullah saw.. (Shahih Muslim No.346)
5. Hitungan ganjil dalam hal menghirup air ke hidung dan beristinja dengan batu
• Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa Nabi saw. bersabda: Apabila salah seorang di antara engkau beristinja dengan batu, hendaklah beristinja dengan hitungan ganjil dan apabila berwudu lalu memasukkan air ke hidung, hendaklah mengeluarkannya. (Shahih Muslim No.348)
• Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa Nabi saw. bersabda: Apabila salah seorang di antara engkau bangun tidur, hendaklah mengeluarkan air dari hidungnya (istintsar) tiga kali, karena setan itu menginap di batang hidungnya. (Shahih Muslim No.351)
6. Wajib membasuh kedua kaki dengan sempurna
• Hadis riwayat Abdullah bin Umru ra., ia berkata:
Bersama Rasulullah saw. kami kembali dari Mekah menuju Madinah. Ketika kami berada pada sebuah oase di tengah jalan, beberapa orang tergesa-gesa menunaikan salat Asar. Mereka berwudu dengan tergesa-gesa. Lalu kami dekati mereka, tampak tumit mereka tidak terkena air, maka Rasulullah saw. bersabda: Siksa neraka bagi (pemilik) tumit itu. Sempurnakanlah wudu kalian. (Shahih Muslim No.354)
• Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa Nabi saw. melihat seorang lelaki tidak membasuh kedua tumitnya, beliau bersabda: Siksa neraka, bagi para pemilik tumit. (Shahih Muslim No.356)
7. Sunat memperluas basuhan dari yang wajib, seperti membasuh muka lebih luas, tangan, kaki
• Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Kalian adalah orang-orang yang memiliki cahaya muka, cahaya tangan dan cahaya kaki pada hari kiamat, karena penyempurnaan wudu. Maka barang siapa di antara kalian yang mampu, hendaklah ia memanjangkan cahaya putih tersebut. (Shahih Muslim No.362)
• Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. menziarahi kuburan. Beliau berdoa: "Semoga keselamatan tetap dilimpahkan kepadamu, hai kaum yang mukmin dan kami, insya Allah akan menyusulmu". Aku senang apabila aku dapat bertemu dengan saudara-saudaraku. Para sahabat bertanya: Bukankah kami saudara-saudaramu, wahai Rasulullah? Beliau menjawab: Engkau adalah sahabat-sahabatku, sedang saudaraku adalah orang-orang yang belum datang setelahku. Mereka bertanya lagi: Bagaimana engkau dapat mengenal umatmu yang belum datang di masa ini? Beliau bersabda: Tahukah engkau, seandainya ada seorang lelaki memiliki kuda yang bersinar muka, kaki dan tangannya kemudian kuda itu berada di antara kuda-kuda hitam legam, dapatkah ia mengenali kudanya? Mereka menjawab: Tentu saja dapat, wahai Rasulullah. Beliau bersabda: Sesungguhnya umatku akan datang dengan wajah, kaki dan tangan yang bersinar, bekas wudu. Aku mendahului mereka datang ke telaga. Ingat! Beberapa orang akan dihalang-halangi mendatangi telagaku, sebagaimana unta hilang yang dihalang-halangi. Aku berseru kepada mereka: Kemarilah! Lalu dikatakan: Sesungguhnya mereka telah mengganti (ajaranmu) sesudahmu. Aku berkata: Semoga Allah menjauhkan mereka. (Shahih Muslim No.367)
8. Siwak
• Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Dari Nabi saw., beliau bersabda: Seandainya aku tidak khawatir akan memberatkan orang-orang beriman (dalam hadis riwayat Zuhair, umatku), niscaya aku perintahkan mereka bersiwak setiap kali akan salat. (Shahih Muslim No.370)
• Hadis riwayat Abu Musa ra., ia berkata:
Aku mendatangi Nabi saw. sementara ujung siwak berada di mulut beliau. (Shahih Muslim No.373)
• Hadis riwayat Hudzaifah ra., ia berkata:
Apabila Rasulullah saw. bangun untuk melakukan salat tahajjud, beliau menggosok giginya dengan siwak. (Shahih Muslim No.374)
9. Karakter fitrah alami
• Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Dari Nabi saw., beliau bersabda: Fitrah itu ada lima, atau ada lima perkara yang termasuk fitrah; berkhitan; mencukur rambut kemaluan; memotong kuku; mencabut bulu ketiak dan menggunting kumis. (Shahih Muslim No.377)
• Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Dari Nabi saw., beliau bersabda: Potonglah kumis dan panjangkanlah jenggot. (Shahih Muslim No.380)
10. Cebok dan adab buang air
• Dari Abu Ayyub Al-Anshari ra.:
Bahwa Nabi saw. bersabda: Apabila engkau ke WC, janganlah menghadap kiblat atau membelakanginya ketika kencing atau buang air besar, tetapi menghadaplah ke timur atau ke barat. (Shahih Muslim No.388)
• Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra. bahwa ia berkata:
Banyak orang berkata: Apabila engkau duduk buang hajatmu, janganlah menghadap kiblat atau Baitulmakdis. Abdullah berkata: Aku pernah naik ke loteng rumah, aku melihat Rasulullah saw. duduk berjongkok buang hajat di atas dua buah batu dengan menghadap ke Baitulmakdis. (Shahih Muslim No.390)
11. Larangan beristinja dengan tangan kanan
• Hadis riwayat Abdullah bin Abu Qatadah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Janganlah seorang di antara kalian memegang kemaluannya dengan tangan kanan saat kencing. Jangan beristinja dengan tangan kanan. Dan janganlah bernafas dalam wadah (minuman). (Shahih Muslim No.392)
12. Menggunakan tangan kanan dalam bersuci atau lainnya
• Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. suka memulai dengan yang kanan saat bersuci, menyisir rambut dan memakai sandal. (Shahih Muslim No.395)
13. Beristinja dengan air dari buang hajat
• Hadis riwayat Anas bin Malik ra.:
Bahwa Rasulullah saw. pernah memasuki kebun, diikuti seorang anak muda yang membawa kendi, ia paling muda di antara kami, lalu anak muda itu meletakkan kendinya dekat pohon bidara. Setelah Rasulullah saw. menyelesaikan hajat beliau menemui kami lagi. Tadi beliau beristinja dengan air. (Shahih Muslim No.398)
14. Mengusap sepasang khuf (sepatu kulit)
• Hadis riwayat Jarir bin Abdullah ra.:
Dari Hammam, ia berkata: Jarir pernah buang air kecil, kemudian berwudu dan mengusap sepasang khufnya. Lalu ia ditanya: Engkau melakukan hal itu? Dia menjawab: Ya, aku pernah melihat Rasulullah saw. buang air kecil, kemudian berwudu dan mengusap sepasang khuf beliau. (Shahih Muslim No.401)
• Hadis riwayat Hudzaifah ra., ia berkata:
Aku pernah bersama Nabi saw. tiba di suatu tempat pembuangan sampah milik suatu kaum. Beliau kencing dengan berdiri, lalu aku menjauh. Beliau bersabda: Mendekatlah, maka aku mendekat sampai berdiri di dekat tumit beliau. Kemudian beliau berwudu dan mengusap sepasang khuf beliau. (Shahih Muslim No.402)
• Hadis riwayat Mughirah bin Syu`bah ra.:
Dari Rasulullah saw. bahwa beliau keluar untuk buang hajat dan Mughirah mengikutinya dengan membawa sekantung air. Setelah Nabi selesai ia menuangkan airnya. Beliau berwudu dan mengusap kedua khuf beliau. (Shahih Muslim No.404)
15. Orang yang akan wudu makruh mencelupkan tangannya yang diragukan kenajisannya ke dalam wadah (air) sebelum dibasuh tiga kali
• Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa Nabi saw. pernah bersabda: Apabila salah seorang di antara engkau bangun tidur, janganlah mencelupkan tangannya ke dalam bejana air sebelum membasuhnya tiga kali, karena ia tidak tahu dimanakah tangannya menginap. (Shahih Muslim No.416)
16. Hukum jilatan anjing
• Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Apabila anjing minum (dengan ujung lidahnya) dalam wadah milik salah seorang di antara kalian, hendaklah ia membuang airnya kemudian membasuh wadah itu tujuh kali. (Shahih Muslim No.418)
17. Larangan kencing pada air tergenang
• Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Dari Nabi saw., beliau bersabda: Janganlah salah seorang di antara kalian kencing dalam air yang diam tergenang lalu mandi dengan air tersebut. (Shahih Muslim No.424)
18. Wajib membasuh air kencing dan najis-najis lain yang ada di mesjid dan bahwa tanah dapat disucikan dengan air tanpa harus menggalinya
• Hadis riwayat Anas ra.:
Bahwa seorang badui kencing di mesjid, lalu sebagian sahabat menghampirinya. Rasulullah saw. bersabda: Biarkan, jangan engkau hentikan. Anas berkata: Ketika orang itu telah selesai, Nabi saw. meminta seember air, lalu menyiramkannya pada tempat kencing itu. (Shahih Muslim No.427)
19. Hukum air kencing bayi yang masih menyusu dan cara membasuhnya
• Hadis riwayat Aisyah istri Nabi ra.:
Bahwa Nabi saw. pernah didatangi orang-orang yang membawa beberapa bayi, kemudian beliau mendoakan dan menyuapi mereka. Lalu seorang anak kencing dan mengenai beliau. Lantas beliau meminta air dan menuangkannya pada air kencing tadi dan tidak mencucinya. (Shahih Muslim No.430)
• Hadis riwayat Ummu Qais binti Mihshan ra.:
Bahwa ia datang kepada Rasulullah saw. dengan membawa putranya yang belum pernah makan makanan, kemudian meletakkannya di pangkuan beliau, lalu bayi tersebut kencing. Beliau hanya menyiramnya dengan air. (Shahih Muslim No.432)
20. Hukum mani (sperma)
• Hadis riwayat Aisyah ra.:
Dari Alqamah bahwa seseorang datang kepada Aisyah, kemudian Aisyah berkata: Seandainya engkau melihat mani, maka engkau cukup mencuci tempatnya saja, kalau engkau tidak melihatnya, engkau siram air di sekitarnya. Aku pernah mengerik mani pada pakaian Rasulullah saw. dengan sekali kerik, kemudian beliau memakainya untuk salat. (Shahih Muslim No.434)
21. Najisnya darah dan cara membasuhnya
• Hadis riwayat Asma ra., ia berkata:
Seorang wanita datang kepada Nabi saw., ia berkata: Salah seorang di antara kami, pakaiannya terkena darah haid. Apa yang harus dilakukannya? Beliau bersabda: Mengerik darah itu, lalu menggosoknya dengan air, kemudian dibasuh. Setelah itu ia boleh salat dengan pakaian tersebut. (Shahih Muslim No.438)
22. Dalil najisnya air kencing dan kewajiban membersihkannya
• Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
Rasulullah saw. pernah melewati dua buah kuburan, lalu beliau bersabda: Ingat, sesungguhnya dua mayit ini sedang disiksa, namun bukan karena dosa besar. Yang satu disiksa karena ia dahulu suka mengadu domba, sedang yang lainnya disiksa karena tidak membersihkan dirinya dari air kencingnya. Kemudian beliau meminta pelepah daun kurma dan dipotongnya menjadi dua. Setelah itu beliau menancapkan salah satunya pada sebuah kuburan dan yang satunya lagi pada kuburan yang lain seraya bersabda: Semoga pelepah itu dapat meringankan siksanya, selama belum kering. (Shahih Muslim No.439)
________________________________________
Sumber: http://hadith.al-islam.com/bayan/Tree.asp?Lang=IND
________________________________________
.:: HaditsWeb ::.

Haid



Kitab Haid


1. Persentuhan dengan wanita haid di luar bagian antara pusar dan lutut
• Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Apabila salah seorang di antara kami sedang haid, Rasulullah saw. memerintahkan untuk memakai izaar (kain bawahan menutupi bagian tubuh dari pusar ke bawah), kemudian beliau menggaulinya (tanpa senggama). (Shahih Muslim No.440)
• Hadis riwayat Maimunah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. biasa menggauli (tanpa senggama) istri-istri beliau yang sedang haid dari luar izaar (kain bawahan menutupi bagian tubuh dari pusar ke bawah). (Shahih Muslim No.442)
2. Tidur bersama wanita haid di dalam satu selimut
• Hadis riwayat Ummu Salamah ra., ia berkata:
Ketika aku sedang berbaring bersama Rasulullah saw. dalam satu selimut, tiba-tiba aku haid, maka aku keluar dengan pelan-pelan lalu mengambil pakaian khusus waktu haid. Rasulullah saw. bertanya kepadaku: Apakah engkau haid? Aku jawab: Ya. Beliau memanggilku dan aku berbaring lagi bersama beliau dalam satu selimut. Zainab binti Ummu Salamah berkata: Dia (Ummu Salamah) dan Rasulullah saw. mandi jinabat bersama dalam satu bejana. (Shahih Muslim No.444)
3. Wanita yang haid boleh membasuh kepala dan menyisir rambut suami. Sucinya sisa air minumnya dan berbaring sambil membaca Alquran di pangkuannya
• Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Adalah Nabi saw. apabila beriktikaf, beliau mendekatkan kepalanya padaku, lalu aku menyisir rambut beliau. Beliau tidak masuk rumah, kecuali jika ada hajat kemanusiaan. (Shahih Muslim No.445)
• Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. pernah berbaring di pangkuanku sambil membaca Alquran, sementara aku sedang haid. (Shahih Muslim No.454)
4. Mazi
• Hadis riwayat Ali ra., ia berkata:
Aku adalah lelaki yang sering keluar mazi dan aku malu bertanya kepada Nabi saw., karena posisi putri beliau. Lalu aku menyuruh Miqdad bin Aswad. Miqdad lalu menanyakan hal itu kepada beliau. Beliau bersabda: Hendaknya ia membasuh kemaluannya lalu berwudu. (Shahih Muslim No.456)
5. Membasuh wajah dan kedua tangan apabila bangun tidur
• Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
Bahwa Nabi saw. bangun tengah malam dan melaksanakan hajatnya. Setelah itu beliau membasuh wajah dan kedua tangannya, lalu tidur lagi. (Shahih Muslim No.459)
6. Orang yang junub boleh tidur dan disunatkan berwudu serta mencuci kemaluannya jika akan makan, minum, tidur atau bersetubuh lagi
• Hadis riwayat Aisyah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. Apabila akan tidur dalam keadaan junub, maka beliau berwudu seperti wudu untuk salat sebelum tidur. (Shahih Muslim No.460)
• Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Umar berkata: Wahai Rasulullah, apakah boleh salah seorang kami tidur dalam keadaan junub. Rasulullah menjawab: Ya, boleh, jika ia berwudu. (Shahih Muslim No.462)
7. Wanita yang keluar mani (sperma) wajib mandi
• Hadis riwayat Ummu Sulaim ra.:
Bahwa Ia bertanya kepada Nabi saw. tentang wanita yang bermimpi seperti yang dimimpikan laki-laki. Rasulullah saw. bersabda: Apabila wanita itu bermimpi seperti itu, maka ia wajib mandi. Ummu Sulaim berkata: Saya malu dalam hal itu. Katanya: Apakah itu mungkin terjadi? Nabi saw. bersabda: Ya, mungkin saja. Lalu dari mana terjadi kemiripan? Sesungguhnya mani laki-laki itu kental dan berwarna putih, sedang mani wanita itu encer dan berwarna kuning. Mana yang lebih tinggi (banyak) atau dahulu keluar, maka dari dialah terjadi kemiripan. (Shahih Muslim No.469)
• Hadis riwayat Ummu Salamah ra., ia berkata:
Ummu Sulaim datang kepada Nabi saw. lalu berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu terhadap kebenaran. Apakah seorang wanita wajib mandi jika bermimpi? Rasulullah saw. bersabda: Ya, apabila ia melihat air (mani). Ummu Sulaim berkata lagi: Wahai Rasulullah, apakah wanita juga bermimpi? Beliau bersabda: Beruntunglah engkau. (Kalau tidak demikian), dari mana anaknya mirip dengannya. (Shahih Muslim No.471)
8. Cara mandi jinabat
• Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Adalah Rasulullah saw. jika mandi jinabat, beliau memulai dengan membasuh kedua tangan, lalu menuangkan air dengan tangan kanan ke tangan kiri, kemudian membasuh kemaluan. Setelah itu berwudu seperti wudu untuk salat lalu mengguyurkan air dan dengan jari-jemari, beliau menyelai pangkal rambut sampai nampak merata ke seluruh tubuh. Kemudian beliau menciduk dengan kedua tangan dan dibasuhkan ke kepala, tiga cidukan, kemudian mengguyur seluruh tubuh dan (terakhir) membasuh kedua kaki beliau. (Shahih Muslim No.474)
• Hadis riwayat Maimunah ra., ia berkata:
Aku pernah menyodorkan air kepada Rasulullah saw. untuk mandi jinabat. Beliau membasuh kedua telapak tangan, dua atau tiga kali, kemudian memasukkan tangan ke dalam wadah dan menuangkan air pada kemaluan beliau dan membasuhnya dengan tangan kiri. Setelah itu menekan tangan kiri ke tanah dan menggosoknya keras-keras, lalu berwudu seperti wudu salat, kemudian menuangkan air ke kepala tiga kali cidukan telapak tangan. Selanjutnya beliau membasuh seluruh tubuh lalu bergeser dari tempat semula dan membasuh kedua kaki kemudian aku mengambil sapu tangan untuk beliau, tetapi beliau mengembalikan. (Shahih Muslim No.476)
9. Kadar air yang disunatkan dalam mandi jinabat, tentang laki-laki dan wanita mandi bersama dari satu wadah dan mandinya salah seorangnya dengan air sisa yang lainnya
• Hadis riwayat Aisyah ra.:
Dari Abu Salamah bin Abdurrahman, ia berkata: Aku dan saudara laki-laki sepersusuannya mendatangi Aisyah, kemudian saudaranya itu bertanya tentang cara mandi jinabat Nabi saw. Aisyah minta wadah ukuran satu sha`, lalu ia mandi. Ada tabir antara kami dan dia. Ia menuangkan air di kepala tiga kali. Kata Abu Salamah: Istri-istri Nabi saw. selalu memendekkan rambut mereka sampai telinga. (Shahih Muslim No.481)
• Hadis riwayat Maimunah ra., istri Nabi saw.
Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Maimunah mengabarkan kepadaku bahwa ia mandi bersama Nabi saw. dalam satu bak. (Shahih Muslim No.486)
• Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
Bahwa Rasulullah saw. mandi dengan air sisa mandi Maimunah. (Shahih Muslim No.487)
• Hadis riwayat Ummu Salamah ra.:
Dari Zainab binti Ummu Salamah bahwa Ummu Salamah dan Rasulullah saw. pernah mandi jinabat dalam satu bak. (Shahih Muslim No.488)
• Hadis riwayat Anas ra., ia berkata:
Rasulullah saw. mandi dengan lima makkuk (1 makkuk=4,717 liter) air dan berwudu dengan satu makkuk. (Shahih Muslim No.489)
10. Sunat tiga kali mengguyur air di kepala dan lainnya
• Hadis riwayat Jubair bin Muth`im ra.:
Di hadapan Rasulullah para sahabat saling berselisih dalam masalah mandi. Sebagian mereka berkata: Kalau aku, aku mencuci kepalaku seperti ini, seperti ini. Kemudian Rasulullah saw. bersabda: Adapun aku, aku menuangkan air ke kepalaku dengan tiga cidukan tangan. (Shahih Muslim No.493)
• Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra.:
Bahwa delegasi Tsaqif bertanya kepada Rasulullah saw.: Sesungguhnya daerah kami adalah daerah dingin, bagaimana cara kami mandi? Beliau bersabda: Adapun aku, aku menuangkan air di kepalaku tiga kali. (Shahih Muslim No.495)
11. Hukum rambut wanita yang dikepang
• Hadis riwayat Aisyah ra.:
Dari Ubaid bin Umair, ia berkata: Aisyah menyampaikan bahwa Abdullah bin Amru memerintahkan para wanita untuk mengurai rambutnya saat mandi. Aisyah berkata: Betapa anehnya Ibnu Amru ini, ia menyuruh para wanita untuk mengurai rambutnya saat mandi, mengapa tidak menyuruh agar mencukur rambutnya saja? Sesungguhnya aku pernah mandi bersama Rasulullah saw. dari satu wadah dan aku tidak menyiram kepalaku lebih dari tiga siraman. (Shahih Muslim No.498)
12. Sunat menggunakan kapas yang diberi misik (minyak wangi) pada kemaluan wanita yang haid ketika mandi
• Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Seorang wanita bertanya kepada Nabi saw. tentang cara wanita mandi wajib dari haid? Perawi hadis berkata: Kemudian Aisyah menjelaskan bahwa beliau mengajarkannya cara mandi. (Di antara sabda beliau): Engkau ambil kapas yang diberi misik, lalu bersihkan dengan kapas itu. Wanita itu berkata: Bagaimana cara membersihkannya? Beliau bersabda: Maha suci Allah! Bersihkan saja dengan kapas itu. Dan beliau bersembunyi. (Sufyan bin Uyainah memberi isyarat tangan kepada kami pada wajahnya). Perawi hadis melanjutkan: Aisyah berkata: Aku tarik wanita itu mendekati aku. Aku tahu apa yang diinginkan Nabi saw, lalu aku berkata kepadanya: Bersihkan bekas darah haidmu dengan kapas itu. (Shahih Muslim No.499)
13. Darah penyakit pada wanita dan mandi dari darah tersebut serta salat wanita yang keluar darah penyakit
• Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Fatimah binti Abu Hubaisy datang kepada Nabi saw. dan berkata: Wahai Rasulullah saw, saya adalah wanita yang beristihadhah sehingga saya tidak bersih. Apakah saya boleh meninggalkan salat? Beliau bersabda: Tidak. Itu hanya darah sakit, bukan darah haid. Apabila haidmu datang, tinggalkanlah salat dan jika sudah berhenti, bersihkan darah itu dari dirimu kemudian salat. (Shahih Muslim No.501)
• Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Ummu Habibah binti Jahsy meminta fatwa kepada Rasulullah saw.: Saya sedang beristihadhah. Rasulullah menjawab: Itu hanya darah sakit. Mandilah kemudian salat. Maka wanita itu selalu mandi setiap akan salat. (Shahih Muslim No.502)
14. Wanita yang haid wajib mengganti puasanya
• Hadis riwayat Aisyah ra.:
Bahwa seorang wanita bertanya kepadanya: Apakah salah seorang di antara kami harus mengganti salat pada masa haid? Aisyah berkata: Apakah engkau termasuk golongan Haruriyyah (salah satu golongan Khawarij)? Dahulu, pada masa Rasulullah saw. di antara kami ada yang haid, tetapi tidak diperintahkan mengganti (salat). (Shahih Muslim No.506)
15. Menutupi aurat saat mandi dengan pakaian atau lainnya
• Hadis riwayat Ummu Hani binti Abu Thalib ra., ia berkata:
Pada tahun penaklukan Mekah aku mengunjungi Rasulullah saw. Aku dapati beliau sedang mandi dan Fatimah, putri beliau, sedang menutupi beliau dengan pakaian. (Shahih Muslim No.509)
• Hadis riwayat Maimunah ra., ia berkata:
Aku mengambilkan air untuk Nabi saw. dan menutupi beliau, lalu beliau mandi. (Shahih Muslim No.511)
16. Boleh mandi telanjang di tempat sepi
• Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Pada zaman dahulu, Bani Israel mandi dengan telanjang. Mereka saling memandang aurat masing-masing, sedangkan Musa as. mandi seorang diri. Mereka berkata: Demi Allah, yang membuat Musa tidak mau mandi bersama kita hanya karena buah pelirnya besar. Pada suatu hari Musa pergi mandi. Pakaiannya diletakkan di atas sebuah batu. Tiba-tiba batu itu lari dengan membawa pakaiannya. Musa berlari mengejarnya sambil berteriak: Tinggalkan pakaianku! Tinggalkan pakaianku! Akibatnya orang-orang Bani Israel melihat aurat Musa. Mereka berkata: Demi Allah, ternyata tidak ada (cacat) apa-apa. Setelah batu itu berhenti ia (Musa) mengambil pakaiannya dan memukul batu itu. Abu Hurairah ra. berkata: Demi Allah, pada batu itu terdapat bekas pukulan Musa, tujuh atau enam kepalan. (Shahih Muslim No.513)
17. Menjaga aurat
• Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra., ia berkata:
Ketika Kakbah dibangun kembali, Nabi saw. dengan Abbas mengangkut batu. Abbas berkata kepada Nabi saw: Letakkan kainmu di pundak untuk alas batu. Kemudian beliau melakukannya, maka beliau tersungkur serta mata beliau memandang ke langit. Sambil berdiri dan bersabda: Kainku, kainku. Lalu beliau mengencangkan kainnya. (Shahih Muslim No.514)
18. Wajib mandi hanya karena keluar mani
• Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melewati rumah seorang sahabat Ansar. Lalu beliau menyuruh seseorang untuk memanggilnya. Sahabat itu keluar dengan keringat menetes dari kepalanya. Beliau bertanya: Nampaknya kami telah membuatmu tergesa-gesa? Sahabat itu menjawab: Benar, wahai Rasulullah. Beliau bersabda: Bila engkau tergesa-gesa sehingga tidak keluar mani, maka engkau tidak wajib mandi, tetapi wajib berwudu. (Shahih Muslim No.521)
• Hadis riwayat Ubay bin Kaab ra., ia berkata:
Aku pernah bertanya kepada Rasulullah saw. tentang lelaki yang menggauli istrinya kemudian berhenti sebelum keluar mani. Beliau bersabda: Cucilah apa yang mengenai (kemaluan) istrinya, lalu berwudu dan salat. (Shahih Muslim No.522)
• Hadis riwayat Usman bin Affan ra.:
Dari Khalid bin Zaid Al-Juhani, ia berkata: Aku bertanya kepadanya (Usman): Apa pendapat engkau Jika seorang lelaki menyetubuhi istrinya dan tidak keluar mani? Usman menjawab: Ia harus berwudu seperti wudu untuk salat dan membasuh kemaluannya. Usman berkata: Aku pernah mendengar hal itu dari Rasulullah saw.. (Shahih Muslim No.524)
19. Penghapusan hukum hadis "wajib mandi hanya karena keluar mani" dan wajib mandi karena bertemunya dua kemaluan
• Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa Nabi saw. bersabda: Bila seorang lelaki duduk di antara dua paha dan dua betis istrinya kemudian menyetubuhinya, maka ia wajib mandi. (Shahih Muslim No.525)
20. Penghapusan hukum wudu karena makan daging
• Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
Bahwa Rasulullah saw. pernah makan bahu kambing kemudian salat tanpa berwudu lagi. (Shahih Muslim No.531)
• Hadis riwayat Amru bin Umayah ra.:
Bahwa ia melihat Rasulullah saw. memotong daging bahu kambing kemudian memakannya. Lalu beliau salat tanpa berwudu lagi. (Shahih Muslim No.533)
• Hadis riwayat Maimunah ra., istri Nabi ra.:
Bahwa Nabi saw. pernah makan bahu kambing di rumahnya, lalu salat dan tidak berwudu lagi. (Shahih Muslim No.535)
• Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
Bahwa Nabi saw. pernah minum susu. Setelah itu beliau minta air untuk berkumur dan bersabda: Sesungguhnya susu itu mengandung lemak. (Shahih Muslim No.537)
21. Dalil bahwa orang yang yakin akan kesucian kemudian ragu akan adanya hadas, maka ia boleh salat
• Hadis riwayat Abdullah bin Zaid bin Ashim Al-Anshari ra., ia berkata:
Seorang laki-laki dilaporkan kepada Nabi saw. bahwa ia seolah-olah mengeluarkan angin dalam salatnya. Beliau bersabda: Jangan batalkan salatnya sebelum ia mendengar suara atau mencium baunya. (Shahih Muslim No.540)
22. Kulit bangkai disucikan dengan disamak
• Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
Budak milik Maimunah pernah diberi sedekah seekor kambing yang kemudian mati. Ketika Rasulullah saw. lewat dan melihatnya, beliau bersabda: Kenapa kulitnya tidak engkau ambil, lalu engkau samak sehingga dapat dimanfaatkan? Mereka berkata: Itu bangkai, wahai Rasulullah. Beliau menjawab: Sesungguhnya yang dilarang adalah memakannya. (Shahih Muslim No.542)
23. Tayamum
• Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Kami pernah keluar bersama Rasulullah saw. dalam suatu perjalanan beliau. Ketika tiba di Baida atau Zatuljaisy kalungku terputus. Beliau berhenti untuk mencarinya. Para sahabat pun ikut berhenti. Saat itu mereka tidak mempunyai air sama sekali. Lalu mereka mendatangi Abu Bakar dan berkata: Tidakkah engkau melihat apa yang diperbuat Aisyah? Ia telah membuat Rasulullah saw. dan para sahabat berhenti, padahal mereka tidak mempunyai air sedikit pun. Kemudian Abu Bakar datang saat Rasulullah saw. sedang tidur di pangkuanku. Ia berkata: Engkau telah menahan Rasulullah saw. dan sahabat, padahal mereka tidak mempunyai air sama sekali. Abu Bakar mencelaku dan berbicara banyak, lalu memukul lambungku dengan tangannya. Aku tidak dapat bergerak karena Rasulullah saw. di atas pahaku. Beliau tidur sampai pagi tanpa ada air sedikit pun. Kemudian Allah menurunkan ayat tayamum dan mereka bertayamum. Sehubungan dengan itu, Usaid bin Hudhair, salah seorang pemimpin berkata: Itu bukan berkah yang pertama bagimu, hai keluarga Abu Bakar. Aisyah berkata: Kemudian kami mencari unta yang aku kendarai sebelumnya dan kami menemukan kalung itu di bawahnya. (Shahih Muslim No.550)
• Hadis riwayat Ammar ra.:
Dari Syaqiq, ia berkata: Aku pernah duduk bersama Abdullah dan Abu Musa Al-Asy'ari. Abu Musa berkata: Hai Abu Abdurrahman, apa pendapatmu bila seseorang junub dan tidak mendapatkan air selama sebulan, bagaimana dengan salatnya? Abdullah berkata: Ia tidak boleh bertayamum, walaupun tidak ada air selama sebulan. Abu Musa berkata: Lalu bagaimana dengan ayat dalam surat Al-Maidah, Lalu engkau tidak menemukan air, maka bertayamumlah dengan debu yang bersih. Abdullah berkata: Bila mereka diberi kemurahan dengan ayat tersebut, maka hampir dapat dipastikan mereka akan bertayamum dengan debu bila air itu terasa dingin bagi mereka. Abu Musa berkata kepada Abdullah: Apakah engkau belum pernah mendengar cerita Ammar: Aku pernah diutus oleh Rasulullah saw. untuk suatu keperluan. Lalu junub dan tidak mendapatkan air. Maka aku berguling-guling di tanah seperti binatang. Setelah itu aku menghadap Nabi saw. dan menceritakan kejadian itu. Beliau bersabda: Sesungguhnya engkau cukup menepukkan tanganmu seperti ini sambil menepukkan tangannya di tanah dengan keras, lalu mengusapkan tangan kirinya pada tangan kanan, dan punggung kedua telapak tangan, serta wajah beliau. (Shahih Muslim No.552)
• Hadis riwayat Abul Juhaim bin Harits bin Shimmah Al-Anshari ra., ia berkata:
Rasulullah saw. pernah datang dari sumur Jamal dan bertemu dengan seorang lelaki yang mengucapkan salam kepada beliau. Namun beliau tidak menjawabnya. Ketika beliau tiba di suatu dinding, beliau mengusap wajah dan kedua tangan beliau, kemudian menjawab salam. (Shahih Muslim No.554)
24. Dalil bahwa orang Islam tidak najis
• Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Dari Abu Rafi` dari Abu Hurairah bahwa ia ditemui Nabi saw. dalam keadaan junub di salah satu jalan di Madinah. Ia menyelinap pelan-pelan dan pergi mandi. Rasulullah saw. kehilangannya. Ketika ia datang beliau bertanya: Ke mana engkau, hai Abu Hurairah? Ia menjawab: Wahai Rasulullah, baginda bertemu saya, sedangkan saya dalam keadaan junub. Saya tidak senang menemani Anda sebelum saya mandi. Rasulullah saw. bersabda: Maha Suci Allah! Sesungguhnya orang mukmin itu tidak najis. (Shahih Muslim No.556)
25. Doa masuk kamar mandi atau toilet
• Hadis riwayat Anas ra., ia berkata:
Adalah Rasulullah saw. ketika masuk toilet (dan dalam hadis Husyaim bahwa Rasulullah saw. apabila memasuki jamban) beliau berdoa: "Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan perempuan". (Shahih Muslim No.563)
26. Dalil bahwa tidur sambil duduk tidak membatalkan wudu
• Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
Ketika salat akan dilaksanakan, Rasulullah saw. sedang berbisik-bisik dengan seorang sahabat. Beliau belum melaksanakan salat sampai para sahabat tertidur. (Shahih Muslim No.564)
________________________________________
Sumber: http://hadith.al-islam.com/bayan/Tree.asp?Lang=IND
________________________________________
.:: HaditsWeb ::.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar